Sejarah Prodi Magister Akuntansi
Sejarah Singkat Program Studi
Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (PS Maksi FEB Unud) didirikan berdasarkan SK Pendirian No. 3538/D/T/2007 tertanggal 5 Nopember 2007 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Izin operasional diterbitkan oleh Rektor Universitas Udayana No. 2934/D/T/K-N/2010 tertanggal 12 Juli 2008. Kehadiran PS Maksi Unud diharapkan dapat menjawab tuntutan jaman akan kebutuhan tenaga ahli dan profesional yang aplikatif dalam riset dan menyelesaikan masalah-masalah manajerial melalui perspektif akuntansi yang berorientasi pada peningkatan sumber daya yang berkualitas.
Sejak dibukanya PS Maksi Unud di Universitas Udayana sampai dengan 9 Agustus 2008, semua kegiatan PS Maksi Unud dikoordinasikan oleh Panitia Pelaksana Teknis Operasi berdasarkan SK Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana No. 18/H.14.1.12/KP/02.23/2007 tanggal 1 Desember 2007, dengan Koordinator Dr. I Wayan Suartana, SE., M.Si., Ak dan dibantu oleh seorang Sekretaris Ni Luh Supadmi, SE., M.Si., Ak. Selanjutnya melalui Surat Keputusan Rektor No. 277/H.14/KP/2008 tanggal 9 Agustus 2008 diangkatlah Ketua Dr. I Ketut Budiartha, SE., M.Si., AK dan Sekretaris Ni Luh Supadmi, SE., M.Si., Ak. Dalam rangka efektivitas tugas bidang Pendidikan dan Administrasi & Keuangan berdasarkan usulan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana kepada Direktur PPs Unud, maka diangkatlah Wakabid Pendidikan Dr. I Dewa Nyoman Badera, SE., M.Si dan Wakabid Administrasi & Keuangan Ni Made Dwi Ratnadi, SE., M.Si., Ak. Pengangkatan Wakabid tersebut berdasarkan SK Direktur Pascasarjana No. 770/H14.4/HK/2008 tanggal 1 September 2008. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 284/UN14/KP/2012 tanggal 8 Agustus 2012 diangkatlah Dr. I Dewa Wirama sebagai KaProdi dan Dr. Ida Bagus Putra Astika, SE., M.Si., Ak sebagai Sekretaris Prodi Maksi. Pengelolaan Prodi Maksi berikutnya diketuai oleh Dr. I Made Sadha Suardikha, SE., M.Si., Ak dan Sekretarisnya Dr. Herkulanus Bambang Suprasto, SE., M.Si., Ak dengan Surat Keputusan Rektor No. 390/UN14/KP/2016.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana No. 592/UN14/PP.03.01/2016 tertanggal 20 September 2016 tentang Ruang Lingkup Program Studi dalam Kategori Monodisiplin dan Multidisiplin untuk Pengelolaan Program Magister dan Program Doktor, ditetapkan bahwa Program Magister Akuntansi termasuk dalam kategori Monodisiplin dengan pengelolaannya dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Udayana, yang ditindaklanjuti dengan adanya Berita Acara Serah Terima tertanggal 23 Desember 2016, dari Direktur Program Pascasarjana Universitas Udayana kepada Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Udayana dengan diketahui oleh Rektor Universitas Udayana.
Merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 30 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana, pada pasal 78 dinyatakan bahwa penyelenggaraan program studi dilaksanakan oleh koordinator Prodi; yang dipertegas dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 34 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Udayana, pada pasal 35 ayat 2 yang menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja Universitas Udayana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 30 tahun 2016. Berdasarkan hal tersebut, pengelolaan Program Studi Magister Akuntansi berikutnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana No. 130/UN14/HK/2018 tentang Pengangkatan Koordinator Program Studi Magister Akuntansi pada Fakultas Ekonomi & Bisnis periode tahun 2018 – 2022 tertanggal 18 Januari 2018, dengan mengangkat Dr. Drs. Herkulanus Bambang Suprasto, MSi., Ak., CA. sebagai Koordinator Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Udayana. Program S2, Magister Akuntansi (Maksi) telah terakreditasi A berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor: 221/ SK/BAN-PT/Akred/M/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017, dan berlaku sampai dengan tanggal 04 Juli 2022
UDAYANA UNIVERSITY